Perbuatan Pidana Komputer

Seperti halnya pembahasan mengenai perjanjian dan perbuatan melawan hukum di bidang komputer , perbuatan pidana komputer merupakan pembahasan peraturan perundang-undangan umum yang berlaku dalam situasi khuss komputer. Sesungguhnya, tidaklah timbulnya nilai tambah terhadap hukum pidana yang disebabkan oleh komputer, tetapi lebih merupakan sarana tambahan untuk melakukan perbuatan pidana biasa. Misalnnya, perusahaan yang menimbulkan kerugian, pembakaran dengan maksud jahat, misalnya untuk memperoleh klaim asuransi, serta pencurian.

Perbuatan pidana komputer adalah cabang dari hukum pidana yang secara khusus diadaptasi di bidang komputer, terutama mengenai hukum yang berkaitam dengan hak kebebasan perorangan untuk tidak mendapat gangguan dari pihak lain (privacy) dan rahasia dagang. Dalam hubungan ini, memang timbul dimensi baru dalam perbuatan pidana, misalnya larangan untuk menyiarkan informasi bagi yang tidak berhak atau komplotan untuk menggandakan informasi tersebut. Dalam hal ini, perbuatan tersebut perlu dikaji berdasarkan aplikasi komputer. Sementara pihak tidak menggunakan istilah perbuatan atas pidana komputer melainkan penyalahgunaan wewenang di bidang komputer (computer abuse).

Memang, dengan berkembangnya teknologi komputer timbul beberapa masalah hukum yang cukup mendasar, sebagaimana dikemukakan oleh A.H. de Wild dan B. Eilder dalam majalah Jurist en Computer Kluwer, Deventer, 1983, yaitu:

  1. Perlindungna terhadap perorangan atau hal probadi, dalam merahasiakan informasi terhadap kegiatan-kegiatannya, perusahaannya, yang dalam teknologi komputer kadang-kadang dapat ditembus, walaupun sudah ada Security Control yan canggih;
  2. Perlindungan terhadap hak milik intelektual, karena seseorang menemukan metode baru dibidang hardware dan software yang berkaitan dengan paten dan hak cipta ( copyright).
  3. Hukum pembuktian, terutamai menyangkut alat bukti tulisan yang semula harus disajikan secara autentik, setelah ada tekologi komputer, kemudian berubah menjadi data elektronis, bagaimana penerapan hukum selanjutnya;
  4. Kecurangan (fraud) dalam bidang komputer adalah degan menggunakan sarana atau peralatan komputer , dengan cara memanipulasi informasi yang ada untuk keuntungan sendiri atau pihak lain, yang kadang-kadang sulit dibuktikan.

Khusus mengenai hukum pembuktian tersebut, sejak akhir tahun 1992, telah diadakan Seminar Nasional mengenai dokumen perusahaan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, Departemen Kehakiman, dan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, yang membahas jangka waktu penyimpanan dokumen keuangan selama 30 tahun yang dirasakan terlalu lama menurut praktek hukum di negara-negara lain yang maksimal tidak lebih dari sepuluh tahun, serta dokumen lainnya, juga membahas alat elektronik yang berupa tape, disc , disket serta micro fiche. Setelah seminar tersebut, kemudian dilakukan belbagai pihak, yang kemudian menghasilkan Rencana Undang-Undang Dokumen Perusahaan, yang saat ini telah siap diajukan untuk dibahas di DPR.

Setelah masalah pembuktian tersebut, tiga masalah lainnya memang dapat berkaitan dengan perbuatan pidana crime atau kecurangan Fraud atau penyalahgunaan abuse . Adapun cara-cara penyalahgunaan komputer dapat berupa:

  • joycomputing , yaitu penggunaan komputer secara tidak sah, atau melampaui wewenang yang ada, atau dengan cara mencuri-curi;
  • Hacking, berupa penyambungan jaringan terminal komputer terhadap sistem komputer tanpa izin atau secara melawan hukum
  • The Trojan Horse , perbuatan menambah, mengurangi, mengubah instruksi dalam program komputer secara melawan hukum;
  • Data Leakage berupa perbuatan pembocoran rahasia dengan cara men-coding dan sedemikian rupa sehingga mudah diseludupkan keluar;

Apabila data tersebut dibawa dari luar untuk dimasukkan secara tidak sah, misalkan untuk mengubah data asli dengan maksud mencari keuntungan sendiri atau merugikan pihak lain, disebut data diddling.

0 komentar :

Post a Comment